Koreksi Pasal 17
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan lembaga menyampaikan usulan Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja Pemerintah.
(21 Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas pembangunan dan/atau rencana strategis atau rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu:
a. mendapatkan arahan kebijakan PRESIDEN dan/atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya;
dan/atau
b. ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf
Koreksi Anda
