Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. (21 Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Proyek yang merupakan: a. dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan KPDBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan / atau b. dukungan pelaksanaan dari kebdakan strategis Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda