Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk membiayai Proyek kepada: a. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau b. BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (21 Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme : a. Pinjaman Daerah; b. Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan c. Investasi Pemerintah. (4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa margin. (5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Koreksi Anda