Koreksi Pasal 29
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui mekanisme:
a. pemberian pinjaman; dan/atau
b. Investasi Pemerintah.
l2l Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN.
(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:
a. pemberian pinjaman;
b. kerja sama investasi; dan/atau
c. bentuk investasi langsung lainnya.
(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.
(6) Investasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi dan/atau pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(7) Investasi...
REPTJEUK INDONESII\ -2t- (71 Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
