Koreksi Pasal 37
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan lrmbaga, Kepala Daerah, dan/atau direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan SBSN.
Koreksi Anda
