Koreksi Pasal 28
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali kepada BUMD.
(21 Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan SBSN.
(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
b. pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya DPP SBSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Perencanaan.
SK No 0e3454 A Bagian
REPIJELIK IHDONESIA
Koreksi Anda
