Koreksi Pasal 16
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri.
l2l Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. dokumen studi kelayakan Proyek.
(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a minimal memuat:
a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek;
dan
b. keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/ atau rencana kerja Pemerintah.
(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b minimal memuat:
a. analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan;
c
Koreksi Anda
