Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan kepada Menteri. l2l Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan minimal: a. kerangka acuan kerja; dan b. dokumen studi kelayakan Proyek. (3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a minimal memuat: a. aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek; dan b. keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan nasional pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/ atau rencana kerja Pemerintah. (4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b minimal memuat: a. analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan lingkungan; c
Koreksi Anda