(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaskud dalam
Pasal 10 huruf a berupa :
a. surat permohonan; dan
b. proposal.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Menteri sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
(3) Surat permohonan untuk bantuan pembangunan rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS pada instansi Pemerintah ditandatangani oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga;
b. PNS pada instansi daerah provinsi ditandatangani oleh gubernur;
c. PNS pada instansi daerah kabupaten/kota ditandatangani oleh bupati/walikota;
d. pegawai negeri di lingkungan TNI ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik INDONESIA;
e. pegawai negeri di lingkungan POLRI ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
f. mahasiswa, tenaga pendidik, peneliti, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
g. siswa dan/atau santri, tenaga pendidik, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
h. pekerja paramedis, dan pekerja industri, ditandatangani pimpinan lembaga, ketua yayasan, pimpinan BUMN/D, atau ketua koperasi dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya;
i. petugas pada kawasan perbatasan, pekerja di daerah tertinggal, masyarakat sangat miskin, atlet, dan nelayan ditandatangani pimpinan BUMN/D atau bupati/walikota dengan rekomendasi dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai kewenangannya.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran secara menyeluruh mengenai lembaga/yayasan/BUMN/D, koperasi atau kabupaten/kota calon penerima bantuan beserta rencana usulan sebagai dasar pengajuan bantuan pembangunan rumah susun sewa.
(1) Rumah susun sewa yang telah selesai dibangun diserahkan oleh Pusat Pengembangan Perumahan kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku kuasa pengguna barang.
(2) Bangunan rumah susun sewa yang telah dibangun merupakan Barang Milik Negara yang akan dimohonkan penetapan status penggunaannya kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang.
(3) Penyelesaian status aset rumah susun sewa sebagai Barang Milik Negara dapat dimohonkan dengan beberapa mekanisme, yaitu:
a.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada Kementerian /Lembaga Pemerintah, TNI/POLRI, dan institusi lembaga pendidikan tinggi negeri akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme alih status pengguna barang;
b.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun di atas tanah instansi pemerintah atau pemerintah daerah kabupaten/kota akan diproses penyelesaian asetnya dengan diserahkan kepada instansi Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme alih status pengguna barang atau hibah;
c. pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada lembaga swasta, institusi lembaga pendidikan milik swasta, yayasan, badan usaha milik swasta akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme kerjasama pemanfaatan dengan lembaga penerima bantuan atau dapat pula dengan mekanisme hibah dalam hal telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan mekanisme penyelesaian aset rumah susun sewa sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan di tingkat pusat dan daerah dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan rumah susun sewa.
(2) Pelaksana pembinaan di tingkat pusat dilakukan oleh:
a. Menteri pada kementerian terkait;
b. Kepala Kepolisian RI;
c. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; atau
d. Pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat.
(3) Pelaksana pembinaan di tingkat daerah dilakukan oleh:
a. Gubernur pada tingkat provinsi;
b. BupatiWalikota pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. Pimpinan kementerian/lembaga terkait di tingkat daerah
(4) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengaturan dan pemberian pedoman penyelenggaraan pembangunan rumah susun sewa;
b. sosialisasi program dan pedoman aturan terkait penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun sewa; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan rumah susun sewa.
(5) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendampingan masyarakat kelompok sasaran calon penerima manfaat;
b. pelatihan dan penyuluhan kepada institusi/lembaga/yayasan/badan usaha penerima bantuan terkait pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sewa;
c. pengawasan dan pengendalian dalam pemeliharaan bangunan rumah susun sewa;
d. pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan rumah susun sewa;
e. menjamin berfungsinya bangunan rumah susun secara optimal, dan;
f. mengawasi pelaksanaan kepenghunian sesuai dengan peruntukkan kelompok sasaran.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pa da tanggal 06 Oktober 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
KOP SURAT Nomor : …………………… nama kota, tanggal,bulan, tahun Lampiran : …………………....
Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa Kepada Yth.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik INDONESIA.
Jl Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Dengan Hormat, Sehubungan dengan program Pemerintah melalui kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat tentang pembangunan Rumah Susun Sewa yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mahasiswa, prajurit TNI/POLRI, pekerja, PNS, dan santri di seluruh INDONESIA, bersama ini kami mengajukan usulan permohonan bantuan pembangunan Rumah Susun Sewa.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak Menteri, berikut kami lampirkan berkas proposal beserta kelengkapannya.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak kami ucapkan terima kasih.
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
Hormat Kami (Ttd dan cap) --------------------------------- **) LAMPIRAN 1 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor/Ketua Yayasan;
5. Pimpinan Badan Usaha;
6. Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait.
KOP SURAT SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN No. ......................................
Kepada Yth.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat Republik INDONESIA.
Jl Raden Patah I No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan Dengan Hormat, Saya yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
* ) Kemhan/TNI..............................................................................................
* ) POLRI...........................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota...........................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………….....…………………...........
* ) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren............................................
Alamat :
…………………….……………………………………………………….....
..................................................................................................................
Telepon :
…………........…………………………………………………………….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyatakan akan melengkapi surat dukungan sebagaimana yang dipersyaratan yaitu:
1. dukungan dari Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Gubernur/Walikota/Bupati;
2. dukungan dari Dinas Teknis kabupaten/kota yang membidangi perumahan; dan
3. dukungan dari Kementerian Pertahanan, Kepolisian RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pejabat eselon I yang membidangi /terkait.
Demikian Surat Pernyataan Dukungan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk memenuhi persyaratan usulan pembangunan Rumah Susun Sewa.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd dan cap) --------------------------------- **) LAMPIRAN 2 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. DIrjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.
KOP SURAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN No. ......................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
*) Kemhan/TNI...............................................................................................
* ) POLRI...........................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota............................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………………………………...........
*) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren.............................................
*) Istitusi/Badan Usaha...................................................................................
Alamat :
…………………….……………………………………………………….....
.............................................................................................................................
Telepon :
…………........…………………………………………………………….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk memenuhi dan melengkapi Persyaratan Administrasi, yang telah ditentukan terdiri dari:
1. surat pernyataan kepemilikan dan penguasaan lahan;
2. surat pernyataan menyediakan dan menyerahkan lahan dalam kondisi siap bangun;
3. surat pernyataan bersedia memberikan jaminan tidak mengalih-fungsikan bangunan;
4. surat pernyataan bersedia menerima dan mengelola Rumah Susun Sewa (dilengkapi dengan usulan badan pengelola, struktur badan pengelola, dan rencana biaya pengelolaan);
5. surat pernyataan lokasi sesuai dengan master plan/RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota;
6. surat pernyataan tidak merubah lokasi dari yang telah ditetapkan;
7. surat pernyataan tidak merubah disain dari yang telah ditetapkan; dan Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan ditanda-tangani di atas materai yang cukup.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd, cap dan materai) --------------------------------- **) LAMPIRAN 3 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional *;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.
KOP SURAT SURAT KESANGGUPAN PENYERTAAN No. ......................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama :
…….....……………………….…………………………………………........
Jabatan :
………….....………………….…………………………………………........
Bertindak atas nama Nama Lembaga :
*) Kemhan/TNI.........................................................................................
* ) POLRI....................................................................................................
* ) Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota.....................................
* ) Pendidikan Tinggi ………………………………………………......
*) Pendidikan Berasrama/Pondok Pesantren......................................
Alamat :
…………………….…......................................................................................
Telepon :
…………........………………………………………………………....….....
Fax :
……………....…………………………………………………………….....
Dengan ini menyanggupi :
1. Penyertaan dalam Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa, terdiri dari:
a. bersedia untuk menyediakan lahan siap bangun;
b. bersedia untuk penyambungan listrik, air minum dan jaringan komunikasi beserta biaya penyambungannya;
c. bersedia menyiapkan /menyediakan meubeler; dan
d. bersedia menyediakan /menyiapkan dukungan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
2. Mengupayakan Kesanggupan Penyertaan dari Pemerintah Daerah dalam Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa, terdiri dari:
a. kemudahan dalam proses perizinan/IMB;
b. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas; dan
c. kemudahan dan fasilitasi penyambungan jaringan listrik, jaringan air minum dan jaringan komunikasi.
Demikian Surat Kesanggupan Penyertaan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab, untuk dipergunakan sebaik-baiknya dan ditanda-tangani di atas materai yang cukup.
Nama kota, tanggal, bulan, tahun (Ttd, cap dan materai) --------------------------------- **) LAMPIRAN 4 PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT Nomor : 21 Tahun 2011 Tanggal : 06 Oktober 2011
* (Coret Yang Tidak Perlu) Tembusan kepada (*sesuai dengan keperluan):
1. Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Sesmenpera);
2. Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementerian Negara Perumahan Rakyat;
3. Dirjen Kuathan, Kementerian Pertahanan*;
4. Assarpras Mabes POLRI *;
5. Gubernur/Bupati/Walikota*;
6. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional;
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama*;
8. Direktur Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag*.
**) Dilengkapi tanda tangan dan cap oleh:
1. Menteri Pertahanan;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur/Bupati/Walikota;
4. Rektor untuk Perguruan Tinggi Negeri;
5. Rektor dan Ketua Yayasan untuk Perguruan Tinggi Swasta;
6. Ketua Lembaga/Yayasan untuk Pendidikan Berasrama/Pimpinan Pondok Pesantren.