Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan lokasi dan/atau perubahan disain bangunan rumah susun sewa, wajib menyampaikan surat yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga, ketua yayasan, pimpinan BUMN/D, atau ketua koperasi untuk mendapat persetujuan Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan pembangunan bantuan rumah susun sewa.
(2) Persetujuan terhadap perubahan lokasi dan/atau perubahan disain bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Deputi Bidang Perumahan Formal sebagai laporan.
Koreksi Anda
