Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan bantuan terhadap pembangunan rumah susun sewa. (2) Bentuk dukungan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan; dan b. mengalokasikan dana pendamping bantuan pembangunan rumah susun sewa dalam ABPD provinsi; dan/atau c. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang menunjang fungsi rumah susun sewa. (3) Bentuk dukungan yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. kemudahan perizinan dalam proses penerbitan IMB dan SLF; b. mengalokasikan dana pendamping bantuan pembangunan rumah susun sewa dalam ABPD kab/kota; c. jaminan ketersediaan daya listrik dan air minum yang memadai oleh PLN dan PDAM; d. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang menunjang fungsi rumah susun sewa; dan/atau e. pendampingan dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan. (4) Pemerintah daerah tidak mengenakan retribusi dalam proses pengurusan dan penerbitan IMB pada bangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda