Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan bantuan terhadap pembangunan rumah susun sewa.
(2) Bentuk dukungan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan pembangunan;
dan
b. mengalokasikan dana pendamping bantuan pembangunan rumah susun sewa dalam ABPD provinsi; dan/atau
c. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang menunjang fungsi rumah susun sewa.
(3) Bentuk dukungan yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. kemudahan perizinan dalam proses penerbitan IMB dan SLF;
b. mengalokasikan dana pendamping bantuan pembangunan rumah susun sewa dalam ABPD kab/kota;
c. jaminan ketersediaan daya listrik dan air minum yang memadai oleh PLN dan PDAM;
d. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang menunjang fungsi rumah susun sewa; dan/atau
e. pendampingan dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan.
(4) Pemerintah daerah tidak mengenakan retribusi dalam proses pengurusan dan penerbitan IMB pada bangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
