Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilengkapi dengan:
a.surat dukungan;
b.surat pernyataan; dan
c. surat kesanggupan penyertaan.
(2) Surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. surat dukungan ditujukan kepada Menteri, sebagaimana tercantum pada lampiran 2 Peraturan Menteri ini;
b. surat dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjelaskan bentuk dukungan yang dapat
diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) secara tertulis; dan
c. surat dukungan dari pimpinan instansi kementerian/lembaga terkait berupa rekomendasi bantuan pembangunan rumah susun sewa.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan dari lembaga/yayasan/BUMN/D atau pemerintah daerah calon penerima bantuan dengan ketentuan:
a.kepemilikan dan penguasaan tanah berupa tanda bukti penguasaan yang sah;
b.menyediakan dan menyerahkan lahan dalam kondisi siap bangun;
c. jaminan tidak mengalihfungsikan pemanfaatan bangunan rumah susun sewa;
d.kesediaan menerima dan mengelola rumah susun sewa;
e. lokasi sesuai dengan RTRW;
f. tidak melakukan perubahan lokasi pembangunan rumah susun sewa yang telah ditetapkan; dan
g. tidak melakukan perubahan disain bangunan rumah susun sewa yang telah ditetapkan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada lampiran 3 Peraturan Menteri ini.
(5) Surat kesanggupan penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyertaan kesanggupan dari lembaga/yayasan/BUMN/D, koperasi atau pemerintah daerah calon penerima bantuan dengan ketentuan:
a. menyelesaikan biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik;
b. menyediakan tanah siap bangun;
c. menyediakan meubeler;
d. melakukan pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sewa; dan
e. menjaga kelestarian lingkungan pada lokasi rumah susun sewa.
(6) Surat kesanggupan penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum pada lampiran 4 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
