Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus dilengkapi dengan: a.surat dukungan; b.surat pernyataan; dan c. surat kesanggupan penyertaan. (2) Surat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. surat dukungan ditujukan kepada Menteri, sebagaimana tercantum pada lampiran 2 Peraturan Menteri ini; b. surat dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjelaskan bentuk dukungan yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) secara tertulis; dan c. surat dukungan dari pimpinan instansi kementerian/lembaga terkait berupa rekomendasi bantuan pembangunan rumah susun sewa. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan dari lembaga/yayasan/BUMN/D atau pemerintah daerah calon penerima bantuan dengan ketentuan: a.kepemilikan dan penguasaan tanah berupa tanda bukti penguasaan yang sah; b.menyediakan dan menyerahkan lahan dalam kondisi siap bangun; c. jaminan tidak mengalihfungsikan pemanfaatan bangunan rumah susun sewa; d.kesediaan menerima dan mengelola rumah susun sewa; e. lokasi sesuai dengan RTRW; f. tidak melakukan perubahan lokasi pembangunan rumah susun sewa yang telah ditetapkan; dan g. tidak melakukan perubahan disain bangunan rumah susun sewa yang telah ditetapkan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum pada lampiran 3 Peraturan Menteri ini. (5) Surat kesanggupan penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyertaan kesanggupan dari lembaga/yayasan/BUMN/D, koperasi atau pemerintah daerah calon penerima bantuan dengan ketentuan: a. menyelesaikan biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik; b. menyediakan tanah siap bangun; c. menyediakan meubeler; d. melakukan pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sewa; dan e. menjaga kelestarian lingkungan pada lokasi rumah susun sewa. (6) Surat kesanggupan penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum pada lampiran 4 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda