Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa dilakukan setelah proses penyusunan DED selesai (T-0). (2) Penyusunan DED dan/atau pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Penyusunan DED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat selesai pada bulan November (T-1). (4) Pusat Pengembangan Perumahan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri berkoordinasi dengan: a. Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat; b. Pimpinan kementerian/lembaga terkait; c. Deputi Bidang Perumahan Formal; d. penerima bantuan; dan e. pemerintah daerah.
Koreksi Anda