Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa dilakukan setelah proses penyusunan DED selesai (T-0).
(2) Penyusunan DED dan/atau pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Pusat Pengembangan Perumahan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penyusunan DED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat selesai pada bulan November (T-1).
(4) Pusat Pengembangan Perumahan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri berkoordinasi dengan:
a. Sekretariat Kementerian Perumahan Rakyat;
b. Pimpinan kementerian/lembaga terkait;
c. Deputi Bidang Perumahan Formal;
d. penerima bantuan; dan
e. pemerintah daerah.
Koreksi Anda
