Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dimaksudkan untuk pemantauan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun sewa.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan pemerintah daerah dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
