Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dimaksudkan untuk pemantauan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun sewa. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dan pemerintah daerah dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id