Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Rumah susun sewa yang telah selesai dibangun diserahkan oleh Pusat Pengembangan Perumahan kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku kuasa pengguna barang.
(2) Bangunan rumah susun sewa yang telah dibangun merupakan Barang Milik Negara yang akan dimohonkan penetapan status penggunaannya kepada Kementerian Keuangan selaku pengelola barang.
(3) Penyelesaian status aset rumah susun sewa sebagai Barang Milik Negara dapat dimohonkan dengan beberapa mekanisme, yaitu:
a.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada Kementerian /Lembaga Pemerintah, TNI/POLRI, dan institusi lembaga pendidikan tinggi negeri akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme alih status pengguna barang;
b.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun di atas tanah instansi pemerintah atau pemerintah daerah kabupaten/kota akan diproses penyelesaian asetnya dengan diserahkan kepada instansi Pemerintah atau pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme alih status pengguna barang atau hibah;
c. pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada lembaga swasta, institusi lembaga pendidikan milik swasta, yayasan, badan usaha milik swasta akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme kerjasama pemanfaatan dengan lembaga penerima bantuan atau dapat pula dengan mekanisme hibah dalam hal telah memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.pembangunan rumah susun sewa yang dibangun pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diproses penyelesaian asetnya melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan mekanisme penyelesaian aset rumah susun sewa sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
