Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk bantuan pembangunan rumah susun sewa berupa: a. DED bangunan beserta prasarana, sarana, dan utilitas; b. bangunan rumah susun sewa beserta prasarana, sarana, dan utilitas; serta c. IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (2) DED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disesuaikan dengan masukan dari penerima bantuan. (3) Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. prasarana yang meliputi jalan lingkungan beserta trotoar dan saluran tepi jalan, penerangan jalan umum, tempat sampah sementara; b. sarana yang meliputi sarana parkir kendaraan roda dua; dan c. utilitas yang meliputi jaringan air bersih, jaringan air limbah, dan jaringan listrik;
Koreksi Anda