Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk bantuan pembangunan rumah susun sewa berupa:
a. DED bangunan beserta prasarana, sarana, dan utilitas;
b. bangunan rumah susun sewa beserta prasarana, sarana, dan utilitas; serta
c. IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
(2) DED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disesuaikan dengan masukan dari penerima bantuan.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. prasarana yang meliputi jalan lingkungan beserta trotoar dan saluran tepi jalan, penerangan jalan umum, tempat sampah sementara;
b. sarana yang meliputi sarana parkir kendaraan roda dua; dan
c. utilitas yang meliputi jaringan air bersih, jaringan air limbah, dan jaringan listrik;
Koreksi Anda
