Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan disusun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan bantuan pembangunan rumah susun sewa. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda