Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan disusun berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan bantuan pembangunan rumah susun sewa.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
