Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kesepakatan bersama (MOU) dan/atau perjanjian kerja sama dengan pemberi bantuan sebagai dasar kesepakatan para pihak dalam pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id