Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki kesepakatan bersama (MOU) dan/atau perjanjian kerja sama dengan pemberi bantuan sebagai dasar kesepakatan para pihak dalam pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
