Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga, yayasan, BUMN/D, koperasi atau kabupaten/kota calon penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan proposal beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka Menteri dapat melakukan penundaan program bantuan pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
