Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga, yayasan, BUMN/D, koperasi atau kabupaten/kota calon penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan proposal beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, maka Menteri dapat melakukan penundaan program bantuan pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda