Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan untuk pembangunan rumah susun sewa didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Perumahan Rakyat, yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalokasian dana bantuan pembangunan rumah susun sewa pada instansi atau institusi/lembaga/yayasan/badan usaha penerima bantuan berdasarkan surat keputusan bantuan pembangunan rumah susun sewa yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Pengalokasian dana bantuan pembangunan rumah susun sewa dapat dilakukan melalui sistem penganggaran tahun jamak (multi years) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengalokasian dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan oleh pemerintah daerah terkait dengan dukungan bantuan pembangunan rumah susun sewa yang diberikan. (5) Pengalokasian dana lembaga, yayasan, badan usaha, dan pemerintah daerah dilakukan oleh calon penerima bantuan pembangunan rumah susun sewa terkait dengan kesanggupan penyertaan yang diberikan.
Koreksi Anda