Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan untuk mengetahui fungsionalisasi dan tingkat kepenghunian pada bangunan rumah susun sewa yang telah diberikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Menpera Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
