Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada penerima bantuan. (2) Penerima bantuan wajib melakukan kegiatan penyediaan meubeler setelah penetapan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id