Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada penerima bantuan.
(2) Penerima bantuan wajib melakukan kegiatan penyediaan meubeler setelah penetapan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
