Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi bantuan pembangunan rumah susun sewa terdiri dari
a. verifikasi administrasi; dan
b. verifikasi teknis
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan April hingga bulan Oktober (T-2).
(3) Verifikasi bantuan pembangunan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim verifikasi.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Deputi Bidang Perumahan Formal.
Koreksi Anda
