Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan di tingkat pusat dan daerah dalam pelaksanaan program bantuan pembangunan rumah susun sewa. (2) Pelaksana pembinaan di tingkat pusat dilakukan oleh: a. Menteri pada kementerian terkait; b. Kepala Kepolisian RI; c. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; atau d. Pimpinan kementerian/lembaga di tingkat pusat. (3) Pelaksana pembinaan di tingkat daerah dilakukan oleh: a. Gubernur pada tingkat provinsi; b. BupatiWalikota pada tingkat kabupaten/kota; dan c. Pimpinan kementerian/lembaga terkait di tingkat daerah (4) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan dan pemberian pedoman penyelenggaraan pembangunan rumah susun sewa; b. sosialisasi program dan pedoman aturan terkait penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun sewa; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan rumah susun sewa. (5) Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pendampingan masyarakat kelompok sasaran calon penerima manfaat; b. pelatihan dan penyuluhan kepada institusi/lembaga/yayasan/badan usaha penerima bantuan terkait pemanfaatan dan pengelolaan rumah susun sewa; c. pengawasan dan pengendalian dalam pemeliharaan bangunan rumah susun sewa; d. pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan rumah susun sewa; e. menjamin berfungsinya bangunan rumah susun secara optimal, dan; f. mengawasi pelaksanaan kepenghunian sesuai dengan peruntukkan kelompok sasaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id