Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan Kementerian, Lembaga, TNI, dan/atau POLRI.
(2) Instasi pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
(3) Lembaga penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pendidikan tinggi agama;
c. lembaga pendidikan berasrama dan pondok pesantren;
d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
e. yayasan dibidang kemanusiaan atau keagamaan;
f. koperasi pegawai instansi pemerintah pusat/daerah; dan
g. koperasi pegawai swasta badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan kepentingan umum.
Koreksi Anda
