Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan Kementerian, Lembaga, TNI, dan/atau POLRI. (2) Instasi pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota. (3) Lembaga penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. lembaga pendidikan tinggi; b. lembaga pendidikan tinggi agama; c. lembaga pendidikan berasrama dan pondok pesantren; d. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; e. yayasan dibidang kemanusiaan atau keagamaan; f. koperasi pegawai instansi pemerintah pusat/daerah; dan g. koperasi pegawai swasta badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan kepentingan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id