Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 10 huruf a berupa : a. surat permohonan; dan b. proposal. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Menteri sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini. (3) Surat permohonan untuk bantuan pembangunan rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS pada instansi Pemerintah ditandatangani oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga; b. PNS pada instansi daerah provinsi ditandatangani oleh gubernur; c. PNS pada instansi daerah kabupaten/kota ditandatangani oleh bupati/walikota; d. pegawai negeri di lingkungan TNI ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik INDONESIA; e. pegawai negeri di lingkungan POLRI ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; f. mahasiswa, tenaga pendidik, peneliti, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya; g. siswa dan/atau santri, tenaga pendidik, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya; h. pekerja paramedis, dan pekerja industri, ditandatangani pimpinan lembaga, ketua yayasan, pimpinan BUMN/D, atau ketua koperasi dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya; i. petugas pada kawasan perbatasan, pekerja di daerah tertinggal, masyarakat sangat miskin, atlet, dan nelayan ditandatangani pimpinan BUMN/D atau bupati/walikota dengan rekomendasi dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai kewenangannya. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran secara menyeluruh mengenai lembaga/yayasan/BUMN/D, koperasi atau kabupaten/kota calon penerima bantuan beserta rencana usulan sebagai dasar pengajuan bantuan pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id