Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaskud dalam Pasal 10 huruf a berupa :
a. surat permohonan; dan
b. proposal.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada Menteri sebagaimana tercantum pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
(3) Surat permohonan untuk bantuan pembangunan rumah susun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS pada instansi Pemerintah ditandatangani oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga;
b. PNS pada instansi daerah provinsi ditandatangani oleh gubernur;
c. PNS pada instansi daerah kabupaten/kota ditandatangani oleh bupati/walikota;
d. pegawai negeri di lingkungan TNI ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik INDONESIA;
e. pegawai negeri di lingkungan POLRI ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
f. mahasiswa, tenaga pendidik, peneliti, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
g. siswa dan/atau santri, tenaga pendidik, dan kependidikan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua yayasan dan dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama sesuai kewenangannya;
h. pekerja paramedis, dan pekerja industri, ditandatangani pimpinan lembaga, ketua yayasan, pimpinan BUMN/D, atau ketua koperasi dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya;
i. petugas pada kawasan perbatasan, pekerja di daerah tertinggal, masyarakat sangat miskin, atlet, dan nelayan ditandatangani pimpinan BUMN/D atau bupati/walikota dengan rekomendasi dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai kewenangannya.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran secara menyeluruh mengenai lembaga/yayasan/BUMN/D, koperasi atau kabupaten/kota calon penerima bantuan beserta rencana usulan sebagai dasar pengajuan bantuan pembangunan rumah susun sewa.
Koreksi Anda
