Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang lolos hasil penilaian verifikasi administrasi dan verifikasi teknis menjadi dasar sebagai usulan program.
(2) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan pembangunan rumah susun sewa dengan memperhatikan alokasi anggaran dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan program bantuan pembangunan rumah susun sewa ditetapkan paling lambat pada bulan Desember (T-2).
(4) Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan diluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
