Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan pembangunan rumah susun sewa adalah bantuan pembangunan fisik berupa bangunan baru rumah susun sewa beserta prasarana, sarana, dan utilitasnya dan dibiayai oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Rumah susun adalah adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat
hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
3. Rumah susun sewa adalah rumah susun yang pemanfaatannya melalui cara sewa.
4. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
5. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
6. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
7. Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
8. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta kelayakan teknis terhadap usulan permohonan bantuan.
9. Rancang Bangun Rinci/Detail Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis, dan volume pekerjaan.
10. Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh sarusun umum.
11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pekerja yang bekerja di lingkungan kementerian, pegawai instansi pemerintah daerah, dan PNS di lingkungan TNI dan POLRI.
12. Lembaga Pendidikan Tinggi adalah penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor.
13. Lembaga pendidikan berasrama adalah penyelenggara pendidikan menengah yang berbentuk pendidikan umum, kejuruan dan/atau keagamaan atau pendidikan terpadu (pendidikan umum dengan pendidikan agama, atau pendidikan umum dengan pendidikan kejuruan atau pendidikan agama dengan pendidikan kejuruan) yang dalam proses pembelajarannya mewajibkan peserta didiknya untuk tinggal di asrama.
14. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
15. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota beserta perangkat sebagai unsur penyelelenggaraan pemerintah daerah.
17. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
