Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan pembangunan rumah susun sewa meliputi instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah, atau lembaga penerima bantuan lainnya.
(2) Penerima manfaat merupakan kelompok sasaran yang memenuhi persyaratan untuk menghuni rumah susun sewa.
Koreksi Anda
