Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaskud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari : a. lokasi; dan b. tanah. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dinyatakan dengan surat keterangan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)/dinas teknis terkait; b. sesuai dengan masterplan kawasan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan lembaga, yayasan, BUMN/D dan koperasi calon penerima bantuan; c. bebas dari bencana banjir dan longsor; d. dekat dengan pusat kegiatan penerima manfaat e. tersedia jalan akses dengan lebar jalan sekurang-kurangnya 6 m (enam meter); f. tersedia sumberdaya air minum dan sumberdaya listrik dengan jarak yang terjangkau; dan g. memperhitungkan daya tampung dan daya dukung tanah dan lingkungan. (3) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kabupaten/kota belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan melalui Keputusan bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Persyaratan teknis terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tanah yang diperlukan untuk membangun 1 tower rumah susun sewa sekurang-kurangnya 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) berbentuk persegi dengan lebar sekurang-kurangnya 35 m (tiga puluh lima meter); b. tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun sewa harus jelas status hukum kepemilikan dan jenis hak atas tanahnya yang dibuktikan dengan tanda bukti penguasaan yang sah; c. jenis tanah merupakan tanah keras dan tidak merupakan tanah rawa; dan d. kondisi tanah siap bangun. (5) Kondisi tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kondisi tanah rata yang tidak memerlukan proses pematangan lahan. (6) Dalam hal kondisi tanah memerlukan proses pematangan lahan, maka biaya pematangan lahan menjadi tanggungjawab penerima bantuan.
Koreksi Anda