Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaskud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari :
a. lokasi; dan
b. tanah.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dinyatakan dengan surat keterangan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)/dinas teknis terkait;
b. sesuai dengan masterplan kawasan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan lembaga, yayasan, BUMN/D dan koperasi calon penerima bantuan;
c. bebas dari bencana banjir dan longsor;
d. dekat dengan pusat kegiatan penerima manfaat
e. tersedia jalan akses dengan lebar jalan sekurang-kurangnya 6 m (enam meter);
f. tersedia sumberdaya air minum dan sumberdaya listrik dengan jarak yang terjangkau; dan
g. memperhitungkan daya tampung dan daya dukung tanah dan lingkungan.
(3) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kabupaten/kota belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan melalui Keputusan bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Persyaratan teknis terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. tanah yang diperlukan untuk membangun 1 tower rumah susun sewa sekurang-kurangnya 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) berbentuk persegi dengan lebar sekurang-kurangnya 35 m (tiga puluh lima meter);
b. tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun sewa harus jelas status hukum kepemilikan dan jenis hak atas tanahnya yang dibuktikan dengan tanda bukti penguasaan yang sah;
c. jenis tanah merupakan tanah keras dan tidak merupakan tanah rawa; dan
d. kondisi tanah siap bangun.
(5) Kondisi tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kondisi tanah rata yang tidak memerlukan proses pematangan lahan.
(6) Dalam hal kondisi tanah memerlukan proses pematangan lahan, maka biaya pematangan lahan menjadi tanggungjawab penerima bantuan.
Koreksi Anda
