Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi teknis dilakukan melalui kegiatan survey lapangan terhadap lokasi usulan calon penerima bantuan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(2) Kegiatan survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur penerima bantuan.
Koreksi Anda
