Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan bantuan pembangunan rumah susun sewa dilakukan dengan: a. penyampaian surat permohonan dan proposal bantuan pembangunan rumah susun sewa oleh penerima bantuan kepada Menteri; dan b. penyampaian surat permohonan dan proposal bantuan pembangunan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret (T-2). (2) Penerima bantuan berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk memperoleh surat dukungan. (3) Surat permohonan dan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun. (4) Penyusunan proposal bantuan pembangunan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada lampiran 5 Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai bantuan pembangunan rumah susun sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tata cara pemberian bantuan pembangunan rumah susun sewa diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda