Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Penerima bantuan wajib mengoperasikan, memelihara, dan merawat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan menjamin hingga berfungsinya bantuan yang diberikan.
(2) Penerima bantuan membuat surat pernyataan tertulis untuk melakukan pemanfaatan dan pengelolaan bangunan rumah susun sewa setelah setelah pembangunan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
