Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA
Teks Saat Ini
(1) Surat kesanggupan penyertaan mengenai biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik, serta menyediakan meubeler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dan huruf c dilampirkan dengan dokumen rencana dana.
(2) Dalam hal biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik, serta menyediakan meubeler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima bantuan harus memenuhi persyaratan:
a.dana yang bersumber dari APBN/APBD dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran dan biaya; atau
b.dana yang bersumber selain dari APBN/APBD dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran dan biaya atau dokumen anggaran lain yang sah.
Koreksi Anda
