Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEDOMAN BANTUAN PEMBANGUNAN RAKYAT SUSUN SEWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat kesanggupan penyertaan mengenai biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik, serta menyediakan meubeler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dan huruf c dilampirkan dengan dokumen rencana dana. (2) Dalam hal biaya administrasi penyambungan air minum dan listrik, serta menyediakan meubeler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima bantuan harus memenuhi persyaratan: a.dana yang bersumber dari APBN/APBD dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran dan biaya; atau b.dana yang bersumber selain dari APBN/APBD dibuktikan dengan dokumen rencana anggaran dan biaya atau dokumen anggaran lain yang sah.
Koreksi Anda