Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Kementerian/Lembaga lainnya yang terkait bidang perumahan dan permukiman.
2. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri selanjutnya disebut PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat .
3. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perumahan dan Permukiman selanjutnya disebut PNPM Mandiri Perkim adalah bagian dari pelaksanaan PNPM Mandiri melalui fasilitasi berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman dalam upaya menumbuhkembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
4. Kawasan permukiman kumuh adalah suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai dengan tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasarana lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni.
5. Pemberdayaan masyarakat bidang perumahan dan permukiman adalah pemberian kewenangan dan fasilitasi kepada masyarakat untuk menentukan sendiri program kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman yang akan dilaksanakan bersama-sama pemangku kepentingan yang bertujuan membantu menggerakkan serta mendorong masyarakat dalam rangka pembangunan perumahan dan permukiman.
6. Masyarakat miskin adalah kondisi masyarakat dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
8. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
9 Rumah terjangkau adalah rumah dengan harga jual atau harga sewa yang mampu dimiliki atau disewa oleh seluruh lapisan masyarakat.
10. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
11. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12. Perumahan Swadaya adalah rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
13. Pembangunan rumah baru adalah kegiatan mendirikan bangunan rumah yang dimulai dari pematangan lahan untuk rumah yang masih kosong hingga bangunan rumah layak untuk dihuni.
14. Perbaikan atau pemugaran rumah adalah merupakan kegiatan tanpa perombakan yang mendasar, bersifat parsial, dan memerlukan peranserta masyarakat yang dilaksanakan secara bertahap.
15. Prasarana, sarana dan utilitas umum selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar dan fasilitas yang dibutuhkan agar perumahan dan permukiman dapat berfungsi secara optimal.
16. Pendamping masyarakat selanjutnya disebut Fasilitator adalah tenaga lokal yang menjadi penggerak masyarakat dalam pelaksanaan program.
17. Badan Keswadayaan Masyarakat selanjutnya disingkat BKM adalah organisasi masyarakat yang digunakan dalam kegiatan PNPM Mandiri.
18 Organisasi Masyarakat Setempat selanjutnya disingkat OMS adalah lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan atau desa setempat yang tumbuh dan berkembang serta diakui keberadaannya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, bukan lembaga yang dibentuk karena adanya proyek.
19. Bantuan Langsung Masyarakat selanjutnya disingkat BLM adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.
20. Lembaga Keuangan Mikro selanjutnya disingkat LKM adalah kelembagaan keuangan yang mempunyai status badan hukum.
21. Rencana Tindak Komunitas (Community Action Plan) selanjutnya disingkat RTK adalah rencana pembangunan perumahan dan permukiman yang disusun untuk menyelesaikan permasalahan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.
22. Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Pokja Perkim Kabupaten/Kota adalah tim yang beranggotakan
wakil Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman.
23. Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman Provinsi selanjutnya disebut Pokja Perkim Provinsi adalah tim yang beranggotakan wakil dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman.
24. Kelompok Kerja Perumahan dan Permukiman Pusat selanjutnya disebut Pokja Perkim Pusat adalah tim yang beranggotakan wakil Kementerian/Lembaga ditingkat pusat yang terkait dengan bidang perumahan dan permukiman.
25. Kelompok Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat KSM adalah kumpulan orang/masyarakat yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama.
26. Konsultan Manajemen Pusat selanjutnya disingkat KMP adalah konsultan yang membantu Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MANDIRI Perkim di tingkat pusat.
27. Konsultan Manajemen Wilayah selanjutnya disingkat KMW adalah konsultan yang membantu Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MANDIRI Perkim di tingkat provinsi.
28. Konsultan Manajemen Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KMK adalah konsultan yang membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan PNPM MANDIRI Perkim di tingkat kabupaten/kota.
29. Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan selanjutnya disingkat PJM Pronangkis merupakan dokumen hasil proses pembelajaran perencanaan partisipatif masyarakat bersama perangkat kelurahan dan para pihak di kelurahan setempat, yang mencerminkan prioritas-prioritas program yang disepakati bersama.
30. Penanggung Jawab Operasional Kegiatan selanjutnya disingkat PJOK adalah gugus tugas ditingkat kecamatan yang bertugas melakukan pembinaan, penguatan kapasitas kelembagaan kerjasama antar desa/kelurahan serta mengelola administrasi kegiatan yang diperlukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi program; pelaksanaan yang berada ditingkat kecamatan.
31. Satuan Kerja selanjutnya disingkat Satker adalah satuan kerja yang bertugas menfasilitasi kegiatan Kementerian/Lembaga serta mengelola administrasi kegiatan yang menjamin akuntabilitas dan transparansi program.
32. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan bidang tertentu di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
33. Satuan Wilayah Kegiatan selanjutnya disingkat SWK adalah satuan lingkungan perumahan dan permukiman yang ditangani.
34. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten/kota adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanganan kemiskinan di tingkat Kabupaten/kota.
35. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional selanjutnya disingkat TKPK Nasional adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
36. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi selanjutnya disingkat TKPK Provinsi adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanganan kemiskinan di tingkat provinsi.
37. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi adalah tim yang melakukan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri dibawah koordinasi TKPK Provinsi.
38. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota adalah tim yang melakukan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri dibawah koordinasi TKPK Kabupaten/Kota.
39. Tim Pengendali PNPM Mandiri adalah tim yang melakukan pengendalian dan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri, keanggotaannya ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua TKPK.