Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(2) Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat mempunyai tugas :
a. menyiapkan rumusan kebijakan operasional, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian PNPM Mandiri Perkim;
b. mengarahkan lokasi PNPM Mandiri Perkim ke lokasi PNPM Mandiri melalui serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran;
c. melakukan koordinasi dengan TKPK dalam rangka sinkronisasi hasil konsolidasi data rencana alokasi program PNPM Mandiri Perkim;
d. menyepakati rencana alokasi program PNPM Mandiri Perkim meliputi sasaran lokasi dan pembiayaan berdasarkan informasi dari Kementerian/Lembaga dan usulan dari Pemerintah Daerah sesuai kriteria;
e. menyampaikan rencana PNPM Mandiri Perkim sebagai bahan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan pagu awal indikatif;
f. melakukan finalisasi kegiatan PNPM Mandiri Perkim di Kementerian/Lembaga, selanjutnya dilakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
g. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
h. menyiapkan panduan tentang dasar-dasar perencanaan, pemantauan, dan pengendalian PNPM Mandiri Perkim;
i. melakukan penilaian hasil dan manfaat dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim; dan
k. membuat laporan mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kepada Tim Pengendali PNPM Mandiri.
Koreksi Anda
