Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkim dilakukan bertahap ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara sistematik meliputi : a. penetapan Kabupaten/Kota penerima PNPM Mandiri Perkim; b. pembentukan Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat, Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi, dan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota; c. sosialisasi program; d. MENETAPKAN lokasi dan LKM/BKM/OMS; e. mengkaji ulang PJM Pronangkis atau RTK; f. melakukan musyawarah atau rembug warga; g. membentuk KSM; h. mengusulkan kegiatan KSM melalui LKM/BKM/OMS kepada Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota; i. memverifikasi usulan kegiatan KSM oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota; j. menyampaikan usulan kegiatan KSM dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota kepada Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga; k. memverifikasi usulan kegiatan KSM oleh Satuan Kerja di Kementerian/Lembaga; dan l. melakukan penyaluran dana PNPM Mandiri Perkim kepada masyarakat melalui LKM/BKM/OMS. (2) Penetapan Kabupaten/Kota oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah berdasarkan pada usulan Bupati/Walikota. (3) Mekanisme pembentukan Pokja PNPM Mandiri Perkim adalah : a. pembentukan Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat ; b. pembentukan Pokja PNPM Mandiri Perkim di Provinsi ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat berdasarkan usulan Gubernur; c. pembentukan Pokja PNPM Mandiri Perkim di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat berdasarkan usulan Bupati/Walikota. (4) Sosialisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berjenjang dari Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (5) Penetapan lokasi dan LKM/BKM/OMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah berdasarkan usulan Bupati/Walikota. (6) Mengkaji ulang PJM Pronangkis atau RTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan ketentuan : a. melibatkan unsur Pokja Perkim Kabupaten/Kota, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan LKM/BKM/OMS; b. menyeleksi kebutuhan anggota masyarakat dalam perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan, dan/atau PSU perumahan dan permukiman; c. melakukan pendataan ulang apabila diperlukan untuk mengetahui kondisi terkini masyarakat yang membutuhkan perbaikan dan/atau pembangunan baru rumah dan/atau perumahan, dan/atau PSU perumahan dan permukiman berdasarkan kriteria yang telah ditentukan; dan d. hasil kajian ulang PJM Pronangkis atau RTK dituangkan dalam suatu dokumen perbaikan RTK. (7) Musyawarah atau rembug warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam rangka membahas dan mengambil keputusan terkait dengan dokumen RTK serta untuk memahami dan menjelaskan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kepada masyarakat. (8) Pembentukan KSM dilakukan untuk mengorganisasikan calon penerima manfaat kegiatan PNPM Mandiri Perkim, dengan ketentuan 1 (satu) KSM beranggotakan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang. (9) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, f, g, dan h akan diberikan pendampingan berupa bantuan teknis dan penyiapan manajemen kegiatan. (10) Penyaluran dan pemanfaatan stimulan PNPM Mandiri Perkim dilakukan : a. secara bertahap, yaitu : 1) tahap pertama 50% (lima puluh prosen) setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disetujui; 2) tahap kedua 50% (lima puluh prosen) sisanya apabila pekerjaan telah mencapai 30%. b. mengikuti sistem penyaluran lain diluar ketentuan seperti huruf a yang ada di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. (11) Penyaluran stimulan PNPM Mandiri Perkim dimaksud pada ayat (10) harus dibuat laporan penyaluran dan pemanfaatan sesuai dengan tahapan penyaluran dan pemanfaatan stimulan PNPM Mandiri Perkim sebagaimana disebut pada ayat (10) dan digunakan sebagai pengendalian untuk menjamin ketepatan penggunaan dana.
Koreksi Anda