Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi :
a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman;
b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU;
c. perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU.
Koreksi Anda
