Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi : a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman; b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU; c. perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU.
Koreksi Anda