Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
KMP memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Satker Pusat;
b. mengusulkan pola penanganan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran stimulan;
c. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran stimulan kepada Satker Pusat; dan
d. membantu menyusun laporan untuk Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat.
Koreksi Anda
