Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KMP memiliki tugas: a. melakukan koordinasi dengan Satker Pusat; b. mengusulkan pola penanganan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran stimulan; c. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran stimulan kepada Satker Pusat; dan d. membantu menyusun laporan untuk Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id