Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota; b. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat termasuk PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota.
Koreksi Anda