Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas : a. menyusun strategi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di tingkat Kabupaten/Kota; b. mengusulkan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat; c. mengusulkan lokasi PNPM Mandiri Perkim di Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat Bupati/Walikota; d. mengusulkan LKM/BKM/OMS sebagai pengelola dana PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota; dan e. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
Koreksi Anda