Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. menyusun strategi pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di tingkat Kabupaten/Kota;
b. mengusulkan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat;
c. mengusulkan lokasi PNPM Mandiri Perkim di Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat Bupati/Walikota;
d. mengusulkan LKM/BKM/OMS sebagai pengelola dana PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota kepada Menteri/Pimpinan Lembaga melalui surat rekomendasi Bupati/Walikota; dan
e. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
Koreksi Anda
