Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat dan Tim Pengendali PNPM Mandiri melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan PNPM Mandiri skala nasional berdasarkan laporan rutin dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan KMP. (2) Pemerintah Provinsi melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan PNPM Mandiri Perkim berdasarkan laporan rutin dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan KMW. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja Perkim Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/kota melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkim berdasarkan laporan rutin dari KMK dan Camat. (4) Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Camat dan Lurah/Kepala Desa melakukan pengendalian pelaksanaan penyaluran stimulan kepada penerima manfaat. (5) Masyarakat melakukan pengendalian pelaksanaan kesepakatan pemanfaatan stimulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id