Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria penerima manfaat kegiatan PNPM Mandiri Perkim ialah : a. masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam kegiatan PNPM Mandiri; b. ditetapkan oleh masyarakat miskin sebagaimana disebut pada huruf a sebagai peserta PNPM Mandiri Perkim prioritas; c. tertuang dalam dokumen RTK; d. status tanah tidak bermasalah; e. rumahnya tidak layak huni, atau belum memiliki rumah; f. bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati oleh KSM.
Koreksi Anda