Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
Kriteria penerima manfaat kegiatan PNPM Mandiri Perkim ialah :
a. masyarakat miskin yang sudah diidentifikasi dalam kegiatan PNPM Mandiri;
b. ditetapkan oleh masyarakat miskin sebagaimana disebut pada huruf a sebagai peserta PNPM Mandiri Perkim prioritas;
c. tertuang dalam dokumen RTK;
d. status tanah tidak bermasalah;
e. rumahnya tidak layak huni, atau belum memiliki rumah;
f. bersedia mengikuti ketentuan yang telah disepakati oleh KSM.
Koreksi Anda
