Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat dan Tim Pengendali PNPM Mandiri menerima laporan pemanfaatan stimulan dalam rangka pencapaian sasaran program dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan KMP. Selanjutnya laporan tersebut direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat untuk disampaikan kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat dengan tembusan Tim Pengendali PNPM Mandiri dan Satker Pusat. (2) Pemerintah Provinsi melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi menerima laporan pemanfaatan stimulan ditingkat kecamatan dari Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan KMW. Selanjutnya laporan tersebut direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi untuk disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Provinsi, dan Satker Pusat. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/kota menerima laporan ketepatan penerima manfaat stimulan dan kualitas bangunan dari KMK dan LKM/BKM/OMS. Selanjutnya laporan tersebut termasuk laporan penyaluran dan pemanfaatan 100% (selesai) PNPM Mandiri Perkim direkapitulasi oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Kabupaten/Kota, dan Satker Pusat. (4) Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Camat dan Lurah/Kepala Desa menerima tembusan laporan penyaluran stimulan dari LKM/BKM/OMS.
Koreksi Anda