Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip stimulan sebagai modal sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a adalah:
a. jumlah penerima manfaat dari dana stimulan;
b. swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman;
c. model penyediaan dan perbaikan perumahan dan permukiman yang dikembangkan oleh masyarakat.
(2) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip masyarakat sebagai pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b adalah :
a. pengambilan keputusan oleh masyarakat dalam penyelesaian masalah perumahan dan permukiman;
b. tersusunnya RTK oleh masyarakat setempat melalui perencanaan partisipatif.
(3) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c adalah:
a. tersedianya papan informasi kegiatan PNPM MANDIRI Perkim;
b. adanya pengawasan yang dilakukan masyarakat melalui laporan penanganan pengaduan.
(4) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d adalah tersedia LKM/BKM/OMS yang kompeten, aspiratif, dan akuntabel.
(5) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip kepastian hukum dalam bermukim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e adalah terbangun, dan/atau terperbaiki perumahan yang peruntukannya sesuai dengan tata ruang dan ketentuan mendirikan bangunan pada kabupaten/kota setempat.
(6) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f adalah adanya lembaga yang menangani perumahan dan permukiman serta tersedia dana dalam APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(7) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf g adalah keterlibatan perempuan di dalam kegiatan PNPM Mandiri Perkim.
(8) Indikator keberhasilan PNPM Mandiri Perkim dengan prinsip keterpaduan program sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf h adalah terpadunya RTK dengan program dan kegiatan dalam APBD, dan/atau kegiatan dari sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
