Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
(2) KSM memiliki tugas :
a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator;
b. memelihara PSU yang sudah dibangun dan/atau diperbaiki;
c. melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perkim secara berkelanjutan.
d. menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran dan pemanfaatan stimulan PNPM Mandiri Perkim sesuai tahapan sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (10).
Koreksi Anda
