Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi mempunyai tugas : a. mengusulkan Pokja Perkim Provinsi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat; b. melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan c. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id