Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi mempunyai tugas :
a. mengusulkan Pokja Perkim Provinsi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat;
b. melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
c. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
Koreksi Anda
