Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKM/BKM/OMS penerima kegiatan PNPM Mandiri Perkim harus memenuhi kriteria : a. merupakan lembaga yang berada dimasyarakat serta berfungsi mengelola dan menyalurkan dana PNPM Mandiri Perkim; b. memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (1) telah berbadan hukum; (2) telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan; dan (3) direkomendasi oleh masyarakat penerima manfaat. c. harus diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda