Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
LKM/BKM/OMS penerima kegiatan PNPM Mandiri Perkim harus memenuhi kriteria :
a. merupakan lembaga yang berada dimasyarakat serta berfungsi mengelola dan menyalurkan dana PNPM Mandiri Perkim;
b. memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1) telah berbadan hukum;
(2) telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan; dan
(3) direkomendasi oleh masyarakat penerima manfaat.
c. harus diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
