Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Seluruh tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) dilakukan mulai bulan Januari sampai Desember atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah tentang penggunaan anggaran belanja pada tahun berjalan.
(2) Penyusunan jadwal penyelenggaraan dibuat oleh Satker di Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah.
(3) Intervensi waktu penyelenggaraan kegiatan PNPM Mandiri Perkim di tiap lokasi minimal selama 2 (dua) tahun anggaran.
Koreksi Anda
