Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KMK mempunyai tugas : a. berkoordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota; b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota dalam mengindentifikasi dan memverifikasi sasaran penerima kegiatan; c. mendampingi LKM/BKM/OMS dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota; d. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala; dan e. membuat laporan bulanan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Pasal.id