Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
KMK mempunyai tugas :
a. berkoordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota dalam mengindentifikasi dan memverifikasi sasaran penerima kegiatan;
c. mendampingi LKM/BKM/OMS dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/Kota;
d. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala;
dan
e. membuat laporan bulanan perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim di kabupaten/kota kepada KMW dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Kabupaten/Kota;
Koreksi Anda
