Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN (PNPM MANDIRI PERKIM)
Teks Saat Ini
(1) Kriteria kegiatan PNPM Mandiri Perkim terdiri dari :
a. kriteria umum;
b. kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ialah :
a. kabupaten/kota yang memiliki kebijakan, program, dan kegiatan perumahan dan permukiman;
b. kabupaten/kota yang memiliki lembaga yang menangani program dan kegiatan perumahan dan permukiman;
c. kabupaten/kota yang memiliki dana penyertaan untuk melaksanakan program dan kegiatan perumahan dan permukiman;
d. merupakan lokasi PNPM Mandiri;
e. tahapan pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan; dan
f. terdapat kebutuhan rumah dan/atau perumahan dan/atau permukiman dalam PJM Pronangkis atau RTK.
(3) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ialah :
a. peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kabupaten/kota;
b. kepadatan bangunan paling rendah 50 unit per hektar di perkotaan dan/atau antara 30-50 unit untuk perdesaan yang mengalami penurunan kualitas;
c. kondisi bangunan paling rendah 40% tidak memenuhi persyaratan layak huni; dan
d. PSU perumahan dan permukiman yang ada telah mengalami penurunan kualitas lingkungan atau belum memenuhi persyaratan kelayakan.
Koreksi Anda
